AlMaidah dalam bahasa arab ditulis سورة المائدة yang berarti Jamuan / Hidangan Makanan merupakan surat ke 5 dari 114 surat dalam Alquran, tergolong sebagai ayat Medinan, didalamnya terdapat 120 ayat. Quran Surat Al Maidah Ayat 90 Bacaan QS 5:90 dalam huruf latin
Surat Al Maidah Ayat 90 Tentang Perintah untuk menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat seperti minum minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan perbuatan maksiat lainnya. Surat Al Maidah Ayat 90 Arab, Latin dan Terjemahannya يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn Terjemah "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." Al Maidah 90 Tafsir Ringkas Kemenag Melalui ayat ini, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan setan. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah, kitab-Nya, dan Rasul-Nya! Sesungguhnya minuman keras, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan; berjudi, bagaimana pun bentuknya; berkurban untuk berhala, termasuk sesajen, sedekah laut, dan berbagai persembahan lainnya kepada makhluk halus; dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya setempat, adalah perbuatan keji karena bertentangan dengan akal sehat dan nurani serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial; dan termasuk perbuatan setan yang diharamkan Allah. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu dalam kehidupan pribadi dan kehidupan sosial dengan peraturan yang tegas dan hukuman yang berat agar kamu beruntung dan sejahtera lahir batin dalam kehidupan dunia dan terhindar dari azab Allah di akhirat. Tafsir Kemenag Dengan ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya mengenai empat macam perbuatan, yaitu minum khamar, berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab sebelum datangnya agama Islam. Mengenai pengharaman minum khamar, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamar. Menurut mereka, Al-Qur'an mengemukakan hukum meminum khamar itu dalam empat tahap. Pertama, berupa informasi tentang adanya kandungan alkohol pada buah anggur pada surah an-Nahl/1667. Kedua, manfaat dan madarat minuman keras Mereka menanyakan kepadamu Muhammad tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." al-Baqarah/2 219 Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika iman kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka, yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. Maka setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum Muslimin telah meningalkan kebiasaan minum khamar karena ayat tersebut telah menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Tetapi sebagian masih melanjutkan kebiasaan minum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, karena masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia. Alkohol atau khamr yang dimaksud adalah etanol yang diproduksi dengan fermentasi sari buah seperti anggur, nanas, dan sebagainya. Juga dapat diproduksi dari tetes, limbah dari pabrik gula tebu, dan ini merupakan bahan baku yang paling banyak digunakan untuk memproduksi alkohol di Indonesia. Alkohol memiliki beberapa manfat antara lain sebagai sumber energi dan pelarut. Alkohol merupakan sumber energi yang cukup tinggi, lebih tinggi dari gula dan hampir menyamai lemak dengan perbandingan sebagai berikut Karbohidrat/gula, 4 kkal/g, alkohol, 7 kkal/g dan lemak, 9 kkal/g Selain itu alkohol mudah dicerna sehingga badan mudah memperoleh energi setelah minum alkohol. Alkohol juga dipakai pelarut dalam obat “ obatan yang disebut elixir seperti dalam obat ginjal batugen elixir atau juga dalam obat batuk. Ketiga, larangan melaksanakan salat ketika mabuk Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk¦ an-Nisa'/4 43. Karena ayat ini melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk, maka ini berarti bahwa mereka tidak dibolehkan minum khamar sebelum salat, agar mereka dapat melakukan salat dalam keadaan tidak mabuk. Setelah turun ayat ini, mereka tak bisa lagi minum khamar sejak sebelum Zuhur, sampai selesainya salat Isya, karena waktu Zuhur dan Asar adalah bersambungan, dalam masa yang pendek. Demikian pula antara Asar dan Magrib, dan antara Magrib dengan Isya. Apabila mereka minum khamar sesudah salat Zuhur, atau Magrib, niscaya tak cukup waktu untuk menunggu mereka sadar dari mabuk. Sehingga dengan demikian mereka tak akan dapat melakukan salat dalam keadaan sadar, sedangkan Allah telah melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk. Orang-orang yang hendak minum khamar hanya mendapat kesempatan sesudah salat Isya dan sesudah salat Subuh. Karena jarak antara Isya dan Subuh dan antara Subuh dan Zuhur cukup panjang. Dengan demikian, diharapkan orang yang minum khamar menjadi semakin berkurang. Keempat, penetapan keharaman khamar Setelah iman kaum Muslimin semakin kuat, dan kejiwaan mereka semakin mantap untuk meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka turunlah ayat 90 Surah al-Ma'idah/5 ini, yang memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamar, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamar, dan perbuatan lainnya adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah. Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk minum khamar. Demikianlah tahap-tahap yang telah diatur Al-Qur'an dalam memberikan hukum haram minum khamar. Prinsip ini sangat tepat untuk digunakan bila kita ingin mengadakan pemberantasan dan pembasmian apa yang telah berurat berakar dan mendarah-daging dalam masyarakat. Andaikata kita mengadakan tindakan yang drastis, pemberantasan yang mendadak dan sekaligus, maka akan terjadi kegoncangan dalam masyarakat, dan akan timbullah perlawanan yang keras terhadap peraturan baru yang hendak diterapkan. Agama Islam sangat mementingkan pembinaan mental manusia, dan menghindari timbulnya kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat. Khamar atau minuman berakohol dilarang karena dibalik kemanfaatannya alkohol juga memiliki kemudaratan. Di negara“negara maju, seperti Amerika dan Australia, alkohol penyebab kecelakaan lalu lintas lebih dari 55% dan juga merupakan sumber berbagai penyakit. Di Amerika diidentifikasi bahwa pemabuk banyak menderita penyakit karena avitaminosis. Di Australia didapatkan bahwa anak“anak suami istri pemabuk, banyak menderita cacat fisik dan atau mental. Di Papua Nugini, kegemaran minum para pekerjanya adalah penyebab penceraian, karena uang habis untuk minum“minum. Di Indonesia, alkohol adalah penyebab tindakan kriminal seperti perampokan, perkosaan dan pembunuhan. Juga penyebab kecelakaan lalu lintas, dan keretakan rumah tangga. Meskipun merupakan bisnis besar, tetapi telah diteliti bahwa setiap dolar yang diperoleh dari produk alkohol, memerlukan biaya yang lebih besar untuk mengatasi akibat kerusakan sosial yang diperoleh, seperti Tennese State Perolehan US$1,- biaya US$ Shelby State Perolehan US$1,- biaya US$ Memphis State Perolehan US$1,- biaya US$ Karena alkohol mudah diserap, maka makanan berlebih seperti gula, lemak dan protein disimpan dalam bentuk lemak sehingga kelebihan berat badan. Obesitas ini penyebab dari penyakit pembuluh darah, jantung dan gula diabetes. Perlu diketahui bahwa alkohol adalah minuman berenergi tinggi tetapi tanpa gizi atau disebut "empty calories". Juga alkohol penyebab tubuh tidak dapat menyerap vitamin dan mineral atau keduanya dibuang ke dalam urin. Akibatnya pemabuk menjadi malnutrisi. Dan ini pula penyebab utama bahwa anak “ anak para peminum atau pemabuk menderita cacat fisik atau mental karena sperma atau ovumnya kekurangan gizi. Detoksikasi alkohol dalam tubuh oleh lever terus menerus dapat merusak sel“sel. Kerusakan sel akan mengganggu kinerja lever. Selain itu kelebihan lemak disimpan dalam hati yang dapat menyebabkan kanker hati atau cirrosis yang belum ada obatnya. Alkohol merusak sistem syaraf, melemahkan koordinasi otot dan mata penyebab kecelakaan. Juga menghilangkan ingatan sehingga melakukan segala kejahatan tanpa kesadaran, seperti memperkosa, berkelahi, merampok dan membunuh. Alkohol termasuk bahan yang menyebabkan ketagihan atau adiktif. Sifat ini menyebabkan peminum ingin mengkonsumsi lebih banyak dan lebih banyak lagi karena tidak puas. Rasa yang selalu tidak puas itu yang akhirnya menyebabkan terjerumus ke dalam dunia narkotika seperti ganja, morfin, kokain, dan sebagainya. Sifat adiktif ini secara ilmu pengetahuan belum dapat dijelaskan dengan memuaskan. Adapun judi, amat besar bahayanya bagi pribadi dan masyarakat. Judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan rumah tangga hancur. Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi. Permusuhan ini terus berlanjut dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang berantakan, harta yang musnah karena judi. Tidak ada orang yang kaya semata-mata karena berjudi lihat juga tafsir ayat 219 Surah al-Baqarah/2. Orang Arab sebelum Islam merupakan masyarakat penyembah berhala. Mereka membuat patung-patung dari batu dan sebagainya, kemudian mereka sembah dan mereka agung-agungkan. Mereka menyembelih hewan-hewan kurban untuk dipersembahkan kepada patung-patung tersebut. Perbuatan ini adalah perbuatan yang sesat. Karena yang patut disembah dan diagungkan hanyalah Allah. Manusia dapat menyembah Allah, tanpa perantara. Jika ingin berkurban, sembelihlah kurban itu, kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada manusia yang dapat memanfaatkannya, jangan kepada patung-patung yang tak akan dapat mengambil manfaat apapun dari daging kurban tersebut. Oleh sebab itu, sangat tepat bila agama Islam melarang kaum Muslimin mempersembahkan kurban kepada patung-patung, kemudian Islam menetapkan bahwa kurban itu adalah untuk mengagungkan Allah, dan dagingnya dibagikan kepada sesama manusia. Mengundi nasib, juga suatu perbuatan yang telah lama dikenal manusia, bahkan sampai sekarang masih dilakukan dan dipercayai oleh sebagian orang. Ada berbagai cara yang digunakan untuk keperluan itu. Ada kalanya dengan menggunakan alat, atau dengan meneliti telapak tangan, atau dengan memperhatikan tanggal dan hari kelahiran bintang-bintang, sebagaimana sering dicantumkan dalam majalah hiburan atau surat kabar-surat kabar. Bangsa Arab di zaman jahiliah biasa mengundi nasib dengan menggunakan azlam, yaitu anak panah yang belum memakai bulu. Mereka menggunakannya untuk mengambil keputusan apakah mereka akan melakukan sesuatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu tersebut lalu pada anak panah yang pertama mereka tuliskan kata-kata "lakukanlah" sedang pada anak panah yang kedua mereka tuliskan kata-kata "jangan lakukan"; adapun anak panah yang ketiga tidak ditulisi apa-apa. Ketiga anak panah tersebut diletakkan dalam suatu wadah, lalu disimpan di dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan satu pekerjaan, maka mereka meminta kepada tukang kunci Ka'bah untuk mengambil satu di antara ketiga anak panah tersebut. Apakah mereka akan melakukan perbuatan itu atau tidak, tergantung kepada tulisan yang didapati pada anak panah yang diambil itu. Jika ternyata bahwa yang diambil itu adalah anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian itu diulang sekali lagi. Demikianlah mereka menggantungkan nasib kepada undian tersebut dan mereka sangat mempercayainya. Undian-undian dan ramalan-ramalan semacam itu mengandung banyak segi negatifnya. Apabila si peramal mengatakan bahwa orang yang bersangkutan akan menemui nasib yang jelek, maka hal itu akan membuatnya merasa kuatir, takut dan putus asa, bahkan akan menyebabkan tidak mau bekerja dan berusaha karena ia percaya kepada ramalan itu. Sebaliknya, bila peramal mengatakan bahwa ia akan menjadi orang yang kaya dan berbahagia, maka hal itu dapat menyebabkan dia malas bekerja dan memandang rendah segala macam usaha, karena ia percaya bahwa tanpa usaha pun ia akan berbahagia atau menjadi kaya. Orang beriman dilarang mempercayai ramalan-ramalan itu, baik yang dikatakan langsung oleh tukang-tukang ramal, ataupun yang biasa dipublikasikan dalam media cetak dan elektronik. Ramalan-ramalan tersebut dapat merusak iman. Orang beriman harus percaya bahwa Allah sajalah yang dapat menentukan nasib setiap makhluk-Nya. Percaya kepada qadha dan qadar Allah, adalah salah satu dari rukun iman. Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar orang beriman menjauhi minuman khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung serta mengundi nasib, diharapkan dengan menjauhi perbuatan-perbuatan itu, mereka akan menjadi orang-orang yang sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat. Surat Al-Maidah Lengkap Wahaiorang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya!
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ Arab-Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum, wa mang qatalahụ mingkum muta'ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na'ami yaḥkumu bihī żawā 'adlim mingkum hadyam bāligal-ka'bati au kaffāratun ṭa'āmu masākīna au 'adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, 'afallāhu 'ammā salaf, wa man 'āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu 'azīzun żuntiqāmArtinya Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau dendanya membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa. Al-Ma'idah 94 ✵ Al-Ma'idah 96 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangKandungan Penting Terkait Surat Al-Ma’idah Ayat 95 Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 95 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beberapa kandungan penting dari ayat ini. Tersedia beberapa penafsiran dari kalangan ulama tafsir terhadap makna surat Al-Ma’idah ayat 95, antara lain seperti berikut📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaWahai orang-orang yang beriman kepada Allah danrasulNya,serta melaksanakan syariatNya, janganlah kalian membunuh binatang buruan darat, sedangkan kalian tengah berada dalam keadaan ihram dengan haji atau umrah. Atau kalian sedang berada di tanah haram. Dan barangsiapa membunuh jenis apa saja dari binatang buruan darat dengan sengaja, maka dendanya adalah menyembelih binatang ternak yang sepadan dengan buruan, seperti unta,sapi,dan kambing, setelah ada dua orang adil yang memutuskan perkiraan nilainya dan kemudian menghadiahkannya bagi fakir miskin di tanah haram, atau hendaknya dia membeli makanan yang setara dengan harganya, yang dia hadiahkan bagi kaum fakir miskin di tanah haram, untuk setiap fakir miskin setengah sho, atau sebagi gantinya dia berpuasa dengan hitiungan sehari puasa untuk menganti tiap setengah sha dari makanan yang dihadiahkan. Allah mewajibkan denda ini atas dirinya, agar dengan kewajiban membayar denda yang disebutkan itu, orang yang bersangkuatan akan merasakan akibat dari perbuatannya. Dan orang-orang yang terjerumus dalam satu jenis dari perbuatan tersebut sebelum datang pengharamannya, maka sesungguhnya Allah telah memafkan mereka. Dan barangasiapa kembali melakukan pelanggaran dengan sengaja setelah datangnya ketetapan pengharamannya, sesungguhnya dia telah terancam dengan pembalasan Allah terhadap dirinya. Dan Allah Maha perkasa, Maha kuat lagi kokoh dalam kekuaasaanNya. Dan diantara bukti sifat keperkasaanNya, bahwasannya Dia akan membalas orang-orang yang berbuat maksiat kepadaNya bila Dia menghendaki, tidak ada yang dapat menghalangiNya dari pembalasan tersebut.📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram95. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian membunuh hewan buruan darat ketika kalian sedang berihram untuk haji atau umrah. Barangsiapa yang membunuh hewan buruan darat itu secara sengaja, ia harus menggantinya dengan hewan ternak yang setara dengannya seperti unta, sapi, atau kambing. Hewan pengganti itu harus diputuskan oleh dua orang muslim yang adil. Hewan pengganti yang telah diputuskan itu harus diperlakukan sebagaimana perlakuan terhadap hewan hadyu. Yaitu harus dikirim ke Makkah dan disembelih di tanah haram. Atau diganti dengan bahan makanan yang senilai dengan hewan itu dan dibagikan kepada orang-orang miskin yang ada di tanah haram. Setiap orang mendapatkan setengah ṣā’ sekitar satu setengah kilogram. Atau diganti dengan puasa satu hari untuk tiap-tiap setengah ṣā’ dari bahan makanan. Semua itu ditujukan agar orang yang membunuh hewan buruan itu merasakan akibat perbuatannya membunuh hewan buruan tersebut. Allah mengampuni apa yang terjadi di masa lalu terkait pembunuhan hewan buruan di tanah haram dan pembunuhan hewan buruan darat oleh orang yang sedang berihram. Barangsiapa yang mengulanginya setelah ada pengharaman atas hal itu maka Allah akan membalasnya dengan adzab yang pedih. Dan Allah Mahakuat lagi Maha Perkasa. Salah satu bukti kekuatan-Nya ialah Dia kuasa menghukum siapa saja yang durhaka kepada-Nya jika Dia menghendakinya. Tidak ada sesuatu pun yang dapat menghalangi-Nya.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah95. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika sedang melakukan ihram haji, umrah, atau keduanya. Dan jika kalian tidak sedang melakukan ihram maka janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika kalian berada di tanah suci karena Allah telah melarang perburuan hewan dan pengambilan harta temuan yang ada dalam batas-batas wilayah tanah suci sebagai bentuk penghormatan baginya. Barangsiapa yang melanggar larangan dengan membunuh hewan buruan, maka hukumannya adalah mengganti dengan hewan yang serupa -yaitu dengan memperkirakan hewan yang dibunuh itu seperti apa, kemudian menggantinya dengan hewan yang serupa dari hewan yang dapat disembelih, baik itu unta, sapi, atau kambing-. Yang dimaksud dengan keserupaan di sini adalah dari sisi bentuknya, yang ditentukan oleh dua orang yang adil dengan memperkirakan hewan yang dibunuh itu menyerupai hewan ternak apa dari sisi besar dan kecilnya. Dan barangsiapa yang berkewajiban menunaikan hal ini maka wajib baginya menjadikan hewan ini sebagai hadyu yang digiring ke kota Makkah untuk dibagikan sebagai makanan bagi orang-orang miskin yang ada di sana; atau dengan membeli makanan untuk disedekahkan sesuai dengan harga hewan yang harus dibayarkan; atau dengan berpuasa sebagai ganti menyedekahkan makanan, yaitu setiap takaran setengah sha' harus dia ganti dengan sehari puasa. Kemudian Allah menyebutkan sebab hukuman ini, yaitu agar orang yang membunuh hewan buruan itu merasakan besarnya perbuatan yang dia lakukan, mengetahui akibat buruknya, dan menyadari bahwa dia telah menodai kehormatan ihram. Allah telah mengampuni perbuatan ini yang dilakukan sebelum pengharamannya; namun Barang siapa yang kembali melanggar larangan ini dengan sengaja, maka Allah akan menghukumnya atas kemaksiatan tersebut. Allah Maha Perkasa dan Maha Kuat untuk membalas orang yang dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah95. لَا تَقْتُلُوا۟ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ janganlah kamu membunuh binatang buruan Yakni dalam keadaan beihram. وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja Maka tidak ada kaffarat bagi orang yang tidak sengaja melakukannya. Namun pendapat lain mengatakan diwajibkan juga baginya untuk membayar kaffarat. فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ maka dendanya ialah mengganti yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya Yakni dendanya adalah sesuai dengan apa yang ia bunuh. مِنَ النَّعَمِ dari binatang ternak Yakni berupa unta, sapi, atau kambing. يَحْكُمُ بِهِۦ yang diputuskan Tentang kadar denda atau kesetaraan yang dibunuh. ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْdua orang yang adil di antara kamu Yakni dua orang yang dikenal orang-orang beriman sebagai orang yang adil. Dan apabila keduanya memutuskan dengan suatu putusan maka wajib dijalankan. هَدْيًۢا بٰلِغَ الْكَعْبَةِsebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah Yakni apabila keduanya telah memutuskan kadar dendanya maka denda kaffarat tersebut harus diperlakukan sebagaimana diperlakukannya hewan untuk hadyu, dengan mengirimkannya ke Makkah dan disembelih disana. Yang dimaksudkan dalam ayat ini bukan bangunan ka’bah itu sendiri karena hewan hadyu juga tidak dibawa kesana, namun yang dimaksud adalah tanah haram Makkah dan sekitarnya sampai batas tanah haram; tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. أَوْ كَفّٰرَةٌ طَعَامُ مَسٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًاatau dendanya membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa Para ulama telah menetapkan bahwa ganti dari setiap hewan yang dibunuh adalah dengan memberi makan dan berpuasa, dan pelakunya dapat memilih dari jenis-jenis kaffarat tersebut. لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya Yakni akibat buruk dari membunuh hewan buruan. عَفَا اللهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ Allah telah memaafkan apa yang telah lalu Yakni sebelum diturunkan pengharaman perbuatan ini. وَمَنْ عَادَ Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya Yakni kembali membunuh hewan buruan setelah mendapat penjelasan ini. فَيَنتَقِمُ اللهُ مِنْهُ ۗ niscaya Allah akan menyiksanya Yakni di akhirat, dengan mengazabnya atas dosanya. Pendapat lain mengatakan Allah akan menyiksanya dengan memerintahkannya membayar kaffarat. Syuraih dan Said bin Jubair berkata orang yang melakukan ini pertama kali harus dihukum dengan membayar kaffarat, dan apabila ia mengulanginya lagi maka tidak dihukum, namun dikatakan kepadanya “pergilah, Allah-lah yang akan menghukummu”. Yakni dosamu lebih besar untuk ditebus dengan kaffarat.📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah95. Wahai orang-orang mukmin, janganlah kalian membunuh binatang buruan dalam keadaan ihram saat berhaji, umrah atau di tanah haram Mekah. Barangsiapa membunuhnya dengan sengaja tanpa melakukan kesalahan, maka dia wajib mengganti apa yang dibunuhnya dengan balasan yang sepadan, berupa binatang ternak unta, sapi, dan kambing yang mana balasan serupa itu ditentukan oleh dua lelaki muslim yang adil. Balasan itu dilakukan sebagaimana melakukan pemberian hadiah, lalu hewan denda itu dikirim ke tanah haram dan disembelih disana, lalu dagingnya dibagikan untuk orang-orang miskin di tanah haram, atau menebusnya dengan memberi makan orang-orang miskin, yaitu satu mud kurma atau gandum untuk setiap orang miskin yang nilainya sepadan dengan balasan tersebut, atau berpuasa satu hari untuk masing-masing orang miskin yang seharusnya diberi makan. Ini adalah pilihan antara jenis-jenis hukuman yang disebutkan itu, supaya dia merasakan akibat dari perbuatannya. Allah mengampuni sesuatu yang telah berlalu, yaitu membunuh hewan buruan sebelum adanya pengharaman dan adanya denda. Dan barangsiapa kembali membunuh hewan buruan dengan sengaja yang mana itu diharamkan, maka Allah akan mengazabnya di akhirat akibat dosanya. Dan Allah itu Maha Kuat, tidak bisa dikalahkan, dan Maha Membalas para penentang yang berbuat maksiat📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam MadinahWahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan, sedangkan kalian sedang berihram} keadaan berihram dalam ibadah haji atau umrah {Siapa saja di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya yang sepadan dengan yang dibunuhnya berupa ternak} maka dia harus membayar denda yang sepadan dengan hewan buruan yang dibunuh berupa unta, sapi atau kambing {menurut putusan dua orang} dua orang {yang adil di antara kalian sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Kabah} diantar sampai Baitul Haram lalu disembeli di sana dan desedekahkan kepada orang-orang miskin di sana {atau denda dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya} hukuman atas perbuatannya {Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa saja yang kembali mengerjakannya, maka Allah akan menyiksanya. Allah Maha perkasa lagi Maha Memiliki untuk membalasMau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H95. Kemudian Allah menyampaikan dengan jelas larangan membunuh binatang buruan pada waktu ihram. Dia berfirman, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memburu binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.” Yakni ihram dengan haji atau umrah. Larangan membunuhnya meliputi larangan segalah hal yang mengantarkan untuk membunuh, bekerjasama membunuh, menunjukan, membantu untuk membunuh bahkan termasuk kesempurnaan hal itu adalah bahwa seorang yang sedang berihram dilarang makan apa yang diburunya. Semua itu adalah penghormatan terhadap manasik yang agung ini, bahwa orang yang berihram di larang membunuh binatang buruan yang sebelumnya halalkan baginya. FirmaNya, “ Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja,” maksudnya, membunuh binatang buruan dengan sengaja, “maka” atasnya “ dengannya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang di bunuhnya.” Yakni unta, atau sapi atau kambing. Dilihat mana yang mirip, maka itulah yang wajib di sembelih dan disedekahkan. Kemiripan ini harus, “ menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu.” Yaitu, dua orang yang adil dan mengetahui hukum dan titik kemiripan yang seperti di lakukan oleh para sahabat, di mana mereka memutuskan merpati dengan kambing, burung unta dengan unta, sapi liar dengan binatang ternak, maka dendanya adalah yang mirip dengannya. Jika tidak ada yang mirip, maka yang wajib adalah harganya seperti dalam kaidah ganti rugi. Hadyu itu haruslah “ hadyu yang di bawa sampai ke Ka’bah,” yakni sembelihan di daerah Haram. “ Atau dendanya membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin,”yakni, kaffarat pelanggaran tersebut adalah memberi makan orang-orang miskin seharga binatang ternak yang sepadan, yang berbentuk makanan untuk orang-orang miskin. Banyak ulama berkata, “ Kaffarat itu dihargai lalu dengan harganya dia membeli makanan, maka setiap miskin di beri satu mud gandum atau setengah sha dari selainnya. “ Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang di keluarkan itu.” Yakni berpuasa satu hari mengimbangi memberi makan satu orang miskin. “ supaya dia merasakan,” dengan ganti rugi di atas akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya sesudah itu, niscaya Allah akan menyiksannya. “ Allah Maha Kuasa Lagi Mempunyai Kekuasaan untuk menyiksa.” Allah hanya menyatakan dengan jelas orang yang membunuh binatang buruan dengan sengaja padahal kafarat berlaku untuk orang yang sengaja dengan yang tidak sengaja, sebagaimana hal itu sesuai dengan kaidah syar’I bahwa orang yang merusak nyawa dan harta-harta yang wajib di hormati, dia wajib memikul ganti ruginya dalam kondisi apa pun, jika pengrusakan itu tanpa alasan yang benar. Hal itu karena Allah mengaitkan ganti rugi, hukuman, dan balasan dengannya. Ini untuk orang yang sengaja. Adapun orang yang tidak sengaja, maka dia tidak memikul dosa, akan tetapi dia memikul ganti rugi. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan yang benar adalah apa yang secara jelas dikatakan oleh ayat, bahwa orang yang tidak sengaja tidak memikul ganti rugi sebagaimana juga dia tidak memikul dosa.📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, Al-Ma’idah ayat 95 Dikecualikan daripadanya burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas berdasarkan As Sunnah. Dalam sebuah riwayat, termasuk juga ular. Larangan membunuh mencakup pula larangan terhadap mukaddimahpengantarnya, ikut serta membunuh, menunjukkan dan membantu membunuh. Lebih dari itu, seseorang yang ihram dilarang pula memakan hewan yang dibunuh atau diburu karena sebabnya. Ini semua merupakan sikap penghormatan terhadap ibadah yang agung ini. Namun demikian, denda ini berlaku pula untuk orang yang tidak sengaja, karena kaidah syar'i menetapkan bahwa jiwa atau harta yang terpelihara jika dibinasakan harus diganti bagaimana pun keadaannya. Hanya saja untuk orang yang tidak sengaja tidak terancam hukuman. Yakni dua orang yang mengerti hukum dan dapat memperkirakan dengan tepat pengganti binatang yang diburu itu. Contohnya adalah, jika burung unta yang dibunuh, maka dendanya adalah unta, jika yang diburu adalah sapi liar atau keledai liar, maka dendanya sapi, dan jika kijang yang diburu, maka dendanya kambing, demikian juga jika yang diburu adalah burung merpati dendanya adalah kambing. Tetapi jika binatang yang diburu itu tidak sebanding dengan binatang ternak, misalnya belalang, maka diperkirakan berapa harganya, kemudian uang itu disedekahkan. Ialah binatang unta, sapi, kambing, biri-biri yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadah haji. Yang dibawa sampai ke daerah Haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Yakni makanan pokok daerah setempat yang sesuai jumlahnya dengan harga binatang ternak yang menjadi pengganti binatang yang dibunuhnya itu, dan masing-masing orang miskin mendapat satu mud dari makanan tersebut. Mayoritas para ulama berkata, "Hewan yang dijadikan pengganti hewan yang dibunuh dinilai berapa harganya, setelah itu uangnya digunakan untuk membeli makanan, lalu ia berikan kepada setiap orang miskin satu mud bur/gandum atau setengah sa' 2 mud jika makanan lainnya." Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, di mana seorang fakir miskin mendapat satu mud. Ali bin Thalhah berkata Dari Ibnu Abbas, ia berkata tentang ayat, “Sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah, atau kaffarat membayar tebusan dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,” yaitu apabila seorang yang berihram membunuh binatang buruan, maka dihukumi demikian. Oleh karena itu, jika ia membunuh seekor kijang atau sejenisnya, maka ia wajib menyembelih seekor kambing yang disembelih di Mekah. Jika tidak memperolehnya, maka dengan memberi makan enam orang miskin. Jika tidak memperolehnya, maka dengan berpuasa tiga hari. Jika ia membunuh rusa atau sejenisnya, maka ia wajib menyembelih seekor sapi, jika tidak memperolehnya, maka dengan memberi makan dua puluh orang miskin, dan jika tidak memperolehnya, maka dengan berpuasa dua puluh hari. Jika ia membunuh seekor burung unta, keledai liar atau sejenisnya, maka ia wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak memperolehnya, maka dengan memberi makan 30 orang miskin, dan jika tidak memperolehnya, maka dengan berpuasa selama tiga puluh hari.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir, dan Ibnu Jarir menambahkan, “Makanan itu satu mud untuk seorang miskin, yaitu mud yang mengenyangkan mereka.”. Dilihat dari zhahir ayat 95 surat Al Maa’idah, ayat tersebut memakai kata “او ” atau yang menunjukkan bahwa orang yang membunuh binatang buruan itu diberikan takhyir/pilihan antara menyembelih binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau berpuasa. Wallahu a’lam. Maksudnya membunuh hewan sebelum turun ayat yang melarang ini.📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 95Hewan buruan di tanah haram, haram dibunuh. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya! selama kamu berihram untuk haji atau umrah janganlah kamu membunuh hewan buruan, baik yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing buas, dan juga ular; ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah, maka dendanya ialah mengganti hewan yang dibunuh secara sengaja itu dengan hewan ternak yang sepadan jenis, usia, maupun beratnya dengan buruan yang dibunuhnya, di tanah haram tersebut yang ditentukan menurut putusan dua orang hakim atau dua orang tokoh yang adil di antara kamu sebagai hadyu, denda karena melanggar larangan ihram, yang dibawa ke ka'bah, yakni dibawa sampai ke tanah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin; atau membayar kafarat tebusan dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, sepadan dengan harga hewan pengganti hewan yang dibunuh pada waktu berihram tersebut; atau berpuasa beberapa hari sepadan dengan makanan yang dikeluarkan itu; yaitu setiap satu mud lebih kurang 6, 5 ons beras yang diberikan kepada fakir miskin diganti dengan satu hari berpuasa. Ini bertujuan agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya, yaitu melanggar larangan ihram dengan membunuh hewan ternak yang hidup di tanah haram. Allah telah memaafkan apa yang kamu lakukan di masa lalu, membunuh hewan ternak pada waktu berihram di tanah haram sebelum turun ayat yang mengharamkan ini. Dan barang siapa kembali mengerjakannya dengan sengaja setelah ada larangan ini, niscaya Allah akan menyiksanya dengan azab yang pedih. Dan Allah mahaperkasa menghadapi hamba yang membangkang, memiliki kekuasaan untuk menyiksa siapa saja yang melanggar hukum-Nya. Allah membolehkan kaum mukmin untuk memakan hewan buruan yang hidup di laut. Dihalalkan bagimu orang-orang beriman memakan hewan buruan laut yang diperoleh dengan berbagai cara seperti memancing, menjala, atau memukat. Termasuk dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam, dan sebagainya. Dan dihalalkan pula makanan yang berasal dari laut, ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai sebagai makanan yang lezat bagimu dan makanan yang lezat bagi orangorang yang dalam perjalanan di laut. Dan tetap diharamkan atasmu menangkap hewan darat yang hidup di tanah haram selama kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Dan bertakwalah kepada Allah dengan mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi larangannya, yang hanya kepada-Nya kamu sekalian akan dikumpulkan kembali pada hari kiamat di padang dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangItulah beberapa penafsiran dari banyak mufassir terkait kandungan dan arti surat Al-Ma’idah ayat 95 arab-latin dan artinya, semoga memberi kebaikan untuk ummat. Bantulah syi'ar kami dengan memberi hyperlink menuju halaman ini atau menuju halaman depan Konten Sering Dilihat Telaah banyak konten yang sering dilihat, seperti surat/ayat Al-Ma’idah 48, Ali Imran 190, Al-Fatihah 4, Al-Humazah, Al-Muthaffifin, At-Taubah. Juga Al-Anbiya 30, At-Tin 4, Al-Fatihah 5, An-Nahl 114, Al-A’raf 54, An-Nisa. Al-Ma’idah 48Ali Imran 190Al-Fatihah 4Al-HumazahAl-MuthaffifinAt-TaubahAl-Anbiya 30At-Tin 4Al-Fatihah 5An-Nahl 114Al-A’raf 54An-Nisa Pencarian kaidahum artinya, surat pendek latin dan arab, innallaha wamalaikatahu yusalluna alannabi arab, la'in syakartum laazidannakum surat apa, al alaq ayat 14 Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah
SURATAl Maidah Ayat 8 menjelaskan tentang perintah menegakkan keadilan. Perlu diketahui, Al Maidah adalah surat kelima dalam kitab suci Alquran dan termasuk golongan Madaniyah meskipun terdapat beberapa ayat turun di Kota Makkah. Surat Al Maidah juga dinamai Al-Munqidz (Yang Menyelamatkan), karena pada bagian akhir surat ini memuat kesaksian 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID LJLmRotzgYL6Ryu2phtotkP_lhPSJxsHSIjXsCIfTuWYjywVYEe0_w== TerjemahSurat Al-Maidah Ayat 90 Bahasa Indonesia Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Bahasa Inggris
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَYaaa aiyuhal lazeena aamanooo innamal khamru walmaisiru wal ansaabu wal azlaamu rijsum min amalish shaitaani fajtaniboohu la’al lakum tuflihoon Ala-Maududi 590 Believers! Intoxicants, games of chance, idolatrous sacrifices at altars, and divining arrows[108] are all abominations, the handiwork of Satan. So turn wholly away from it that you may attain to true success.[109] altars’ and divination by arrows see Surah Al-Aaraf, ayat 7 note 28 and Surah Al-Maidah, ayat 3note 14 above. While divination by arrow-shooting essentially constitutes a game of chance there is nevertheless a certain difference between the two, since divination by arrow-shooting, in addition to being a game of chance, is also tainted with polytheistic beliefs and superstitions. As for games of chance, this expression is applied to those games and acts in which accidental factors are considered the criteria for acquisition, fortune-making and the division of goods and property. 109. In this verse four things are categorically prohibited 1 intoxicants; 2 games of chance; 3 places consecrated for the worship of anyone else besides God, and altars for either sacrifices or offerings in the name of others than God; and 4 polytheistic divination by arrow-shooting. The last three items have already been explained. See Surah Al-Baqarah, ayat 219 note 235 and Surah Al-Maidah, ayat 3 note 14. Two injunctions had already been revealed concerning the prohibition of intoxicants See Surah Al-Baqarah, ayat 219 and Surah An-Nisa, ayat 43. Before the revelation of the last injunction, the Prophet peace be on him had warned the people that intoxicants were highly displeasing to God. Hinting at the possibility of their being prohibited, he advised people to dispose of intoxicants if they had any. A little later on the present verse was revealed and the Prophet peace be on him then proclaimed that those who had intoxicants should neither consume nor sell them, but rather destroy them. Intoxicating liquors were poured into the streets of Madina. When asked if such liquor might be offered to the Jews as a gift the Prophet peace be on him replied in the negative and said He Who has prohibited it has also required it not to be given away as a gift.’ Some people inquired whether it was permitted to make vinegar out of such liquor. The Prophet peace be on him told them not to do so, but to throw it away instead. Another person asked insistently whether or not an intoxicant could be used as medicine. The Prophet peace be on him replied that far from being a remedy for any malady it was in itself a malady. Others sought permission to consume intoxicating liquor on the plea that they lived in a very cold region and had to work very hard, and that the people of that region habitually drank intoxicants to combat exhaustion and cold. The Prophet peace be on him inquired if the drink concerned did cause intoxication. On being told that it did, he said that they should abstain from it. They pointed out that the people of their region would not accept this, to which the Prophet peace be on him replied that they should fight them. It is reported by Abd Allah Ibn Umar that the Prophet peace be on him said God has cursed khamr wine and him who drinks it, him who provides it to others and him who buys or sells it, him who squeezes the grapes into wine and him who causes others to squeeze grapes in order to make wine, him who carries it and him to whom it is carried.’ See Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 2, p. 97; vol. 1, p. 316; Abu Da’ud, Ashribah’, 2 – Ed. According to another tradition the Prophet peace be on him instructed not to eat at the table where intoxicating drinks were being taken. In the beginning the Prophet peace be on him even forbade the use of vessels in which intoxicating drinks had either been made or served. Later on, when the prohibition of drinks was completely observed the Prophet peace be on him withdrew the interdiction regarding the use of these vessels. See Abu Da’ud, At’imah’, 18; Tirmidhi, Adab’, 43; Darimi, Ashribah’, 15; Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 1, p. 20; vol. 3, p. 339 – Ed. Though the word khamr in Arabic means literally the drink made from grapes’, it was also used figuratively for intoxicating liquors made from wheat, barley, raisins, dates and honey. The Prophet peace be on him applied the prohibition of wine to all intoxicants. In this regard we find categorical statements from the Prophet peace be on him embodied in traditions Every intoxicant is khamr, and every intoxicant is prohibited.’ Every drink which causes intoxication is prohibited.’ I forbid everything which intoxicates.’ In a Friday sermon Umar defined khamr in the following manner Whatever takes hold of the mind is khamr.’ See Bukhari, Wudu”, 71; Maghazi’, 60, Ashribah’, 4,10, Adab’, 8, Ahkam’, 22; Muslim, Ashribah’, 67-9; Abu Da’ud, Ashribah’, 5, 71; Ibn Majah, Ashribah’, 9, 13, 14; Darimi, Ashribah’, 8, 9; Muwatta’, Dahaya’, 8; Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 1, pp. 274, 289, 350; vol. 2, pp. 16, 158, 171, 185, 429, 501; vol. 3, pp. 63, 66, 112, 119, 361; vol. 4, pp. 41, 416; vol. 6, pp. 36, 71, 72, 97, 131, 190 and 226 – Ed. The Prophet peace be on him also enunciated the following principle If anything causes intoxication when used in large quantity, even a small quantity of it is prohibited.’ If a large quantity of something causes intoxication, to drink even a palmful of it is prohibited.’ See Abu Da’ud, Ashribah’, 5; Ibn Majah, Ashribah’, 10; Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 2, pp. 167, 179 and vol. 3, p. 343 – Ed. In the time of the Prophet peace be on him no specific punishment had been laid down for drinking. A person caught drunk would be struck with shoes, fists, and whips made of twisted cloth and palm sticks. The maximum number of lashes to which any culprit was subjected was forty. In the time of Abu Bakr the punishment continued to be forty lashes. In the time of Umar the punishment initially remained at forty lashes also, but when he saw people persist in drinking he fixed the punishment at eighty lashes after consulting the Companions. This was considered the prescribed legal punishment for drinking by Malik and Abu Hanifah, and even by Shafi’i according to one tradition. But Ahmad b. Hanbal, and, according to a variant tradition, Shafi’i, considered the punishment to consist of forty lashes, and Ali is reported to have preferred this opinion. According to Islamic Law, it is the bounden duty of an Islamic government to enforce this prohibition. In the time of Umar the shop of a member of the Thaqif tribe, by the name of Ruwayshid, was burnt down because he carried on the sale of liquor. On another occasion a whole hamlet was set on fire because it had become a center of illegal traffic in liquor. Ibn-Kathir 90. O you who believe! Khamr, Maysir, Ansab, and Azlam are a Rijs of Shaytan’s handiwork. So avoid that in order that you may be successful. 91. Shaytan wants only to excite enmity and hatred between you with Khamr and Maysir, and hinder you from the remembrance of Allah and from the Salah the prayer. So, will you not then abstain 92. And obey Allah and obey the Messenger, and beware. Then if you turn away, you should know that it is Our Messenger’s duty to convey in the clearest way. 93. Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate, if they have Taqwa and believe and do righteous good deeds, and they again have Taqwa and believe, and then once again have Taqwa and perform good. And Allah loves the good-doers. Prohibiting Khamr Intoxicants and Maysir Gambling Allah forbids His believing servants from consuming Khamr and Maysir which is gambling. Ibn Abi Hatim recorded that `Ali bin Abi Talib, the Leader of the Faithful, said that chess is a type of gambling. Ibn Abi Hatim recorded that `Ata’, Mujahid and Tawus, or , two of them, said that every type of gambling, including children’s playing with a certain type of nuts, is Maysir. Ibn `Umar said that Al-Maysir means gambling, and this is the same statement that Ad-Dahhak reported from Ibn `Abbas, who added, “They used to gamble during the time of Jahiliyyah, until Islam came. Allah then forbade them from this evil behavior.” Meaning of Ansab and Azlam Al-Ansab were altar stones, in whose vicinity sacrifices were offered during the time of Jahiliyyah, according to Ibn `Abbas, Mujahid, `Ata’, Sa`id bin Jubayr and Al-Hasan. They also said that Al-Azlam were arrows that they used for lotteries to make decisions, as Ibn Abi Hatim narrated. Allah said, ﴿رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـنِ﴾ A Rijs of Shaytan’s handiwork meaning, abomination of Shaytan’s handiwork, according to `Ali bin Abi Talhah who reported it from Ibn `Abbas. Sa`id bin Jubayr said that Rijs means `sin’ while Zayd bin Aslam said; “An evil handiwork of Shaytan.” ﴿فَاجْتَنِبُوهُ﴾ So avoid that avoid all of these abominations, ﴿لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾ in order that you may be successful. and this is a statement of encouragement. Allah said next, ﴿إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَـنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَوةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ ﴾ Shaytan wants only to excite enmity and hatred between you with Khamr intoxicants and Maysir gambling, and hinder you from the remembrance of Allah and from the Salah the prayer. So, will you not then abstain This is a threat and a warning. Hadiths that Prohibit Khamr Intoxicants Imam Ahmad recorded that Abu Hurayrah said, “There were three stages to prohibiting Khamr intoxicants. When the Messenger of Allah migrated to Al-Madinah, the people were consuming alcohol and gambling, so they asked the Messenger of Allah about these things, Allah revealed, ﴿يَسْـَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَـفِعُ لِلنَّاسِ﴾ They ask you about alcoholic drink and gambling. Say “In them is a great sin, and some benefit for men.”﴿2219﴾, until the end of the Ayah. The people said, `They intoxicants and gambling were not prohibited for us. Allah only said, ﴿فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَـفِعُ لِلنَّاسِ﴾ In them is a great sin, and some benefit for men.’ So they went on drinking Khamr until one day, one of the emigrants lead his companions in the Maghrib prayer and mixed up the Ayat in his recitation. Thereafter, Allah sent down a tougher statement, ﴿يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلَوةَ وَأَنتُمْ سُكَـرَى حَتَّى تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ﴾ O you who believe! Approach not the Salah the prayer when you are in a drunken state until you know the meaning of what you utter.﴿443﴾ xThen, the people would drink before the time of the prayer so that they would attend the prayer while sober. A firmer Ayah was later revealed, ﴿يَـأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالاٌّنصَابُ وَالاٌّزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾ O you who believe! Khamr, Maysir, Ansab, and Azlam are an abomination of Shaytan’s handiwork. So avoid that in order that you may be successful.﴿590-91﴾ So they said, `We abstained, O Lord!’ Later, some people said, `O Allah’s Messenger! Some people died in the cause of Allah, while some others died in their beds, but they used to drink alcohol and indulge in gambling, which Allah has made a Rijs of the work of Shaytan.’ So Allah sent down, ﴿لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَـتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ﴾ Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate… ﴿593﴾, until the end of the Ayah. The Prophet said, لَوْ حُرِّمَ عَلَيْهِمْ لَتَرَكُوهُ كَمَا تَرَكْتُم» Had they been made impermissible for them, they would have abandoned them as you have abandoned them. Ahmad recorded this Hadith. Imam Ahmad recorded that `Umar bin Al-Khattab said, “O Allah! Explain the verdict about Khamr to us clearly.” The Ayah in Surat Al-Baqarah was revealed, ﴿يَسْـَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ﴾ They ask you about alcoholic drink and gambling. Say “In them is a great sin.”﴿2219﴾ `Umar was summoned and this Ayah was recited to him, but he still said, “O Allah! Make the verdict of Khamr clear to us.” Then the Ayah in Surat An-Nisa’ was revealed, ﴿يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلَوةَ وَأَنتُمْ سُكَـرَى﴾ O you who believe! Do not approach the Salah when you are in a drunken state.﴿443﴾ Thereafter, the Prophet had someone herald when it was time to pray, “Those in a drunken state are not to approach the prayer.” `Umar was again summoned and the Ayah was recited to him, but he still said, “O Allah! Make the verdict concerning Khamr clear to us.” Then, the Ayah in Surat Al-Ma’idah ﴿591﴾ was revealed, and `Umar was summoned and it was recited to him. When he reached the part of the Ayah that reads, ﴿فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ﴾ So, will you not then abstain﴿591﴾, `Umar said, “We abstained, we abstained.” Abu Dawud, At-Tirmidhi, and An-Nasa’i recorded this Hadith. `Ali bin Al-Madini and At-Tirmidhi graded it Sahih. It is recorded in the Two Sahihs, that `Umar bin Al-Khattab said in a speech; while standing on the Minbar of the Messenger of Allah in the Prophet’s Masjid in Al-Madinah “O people! The prohibition of Khamr was revealed; and Khamr was extracted from five things From grapes, dates, honey, wheat and barley. Khamr is what intoxicates the mind.” Al-Bukhari recorded that Ibn `Umar said, “The prohibition of Khamr was revealed when there were five kinds of intoxicants in Al-Madinah, besides what was produced from grapes.” Another Hadith Imam Ahmad recorded that Anas said, “I once was giving an alcoholic beverage to Abu `Ubaydah bin Al-Jarrah, `Ubayy bin Ka`b, Suhayl bin Bayda’ and several of their friends meeting at Abu Talhah’s house. When they were almost intoxicated, some Muslims came and said, `Did you not know that Khamr has been prohibited’ They said, `We’ll wait and ask.’ They then said, `O Anas! Spill the remaining alcohol out of your container.’ By Allah! They never drank it again, and their Khamr at that time was made from unripe and normal dates.”’ This is also recorded in the Two Sahihs. In another narration by Anas, “I was the butler of the people in the house of Abu Talhah when Khamr was prohibited, and in those days alcohol was made from unripe and normal dates. A caller then heralded, and Abu Talhah ordered me to see what it was about. So I found that a person was announcing that alcoholic drinks had been prohibited. Abu Talhah ordered me to go out and spill the wine. I went out and spilled it, and it flowed in the streets of Al-Madinah. Some people said, `Some people were killed and wine was still in their stomachs.’ Later on, Allah’s revelation came, ﴿لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَـتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ﴾ Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate…﴿593﴾.” Ibn Jarir recorded that Anas bin Malik said, “I was serving Abu Talhah, Abu `Ubaydah bin Al-Jarrah, Abu Dujanah, Mu`adh bin Jabal and Suhayl bin Bayda’, until they became intoxicated from an alcoholic drink made of mixed unripe and normal dates. Then I heard someone herald, `Khamr has been made illegal.’ So no one went in or out until we spilled the alcohol and broke its barrels. Some of us then performed ablution and others took a shower, and we wore some perfume. We then went out to the Masjid while the Messenger of Allah was reciting, ﴿يَـأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالاٌّنصَابُ وَالاٌّزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـنِ فَاجْتَنِبُوهُ﴾ O you who believe! Khamr, Maysir, Ansab, and Azlam are only an abomination of Shaytan’s handiwork. So avoid that…﴿590﴾, until, ﴿فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ﴾ So, will you not then abstain﴿591﴾. A man asked, `O Allah’s Messenger! What about those who died drinking it’ Allah sent down the verse, ﴿لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَـتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ﴾ Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate.﴿593﴾.” Another Hadith Imam Ahmad recorded that Ibn `Umar said that the Messenger of Allah said, لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ لُعِنَتِ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا، وَشَارِبُهَا، وَسَاقِيهَا، وَبَائِعُهَا، وَمُبْتَاعُهَا، وَعَاصِرُهَا، وَمُعْتَصِرُهَا، وَحَامِلُها، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَآكِلُ ثَمَنِهَا» Ten matters related to Khamr were cursed. Khamr itself was cursed, whoever drinks it, its server, seller, buyer, brewer, who asks for it to be brewed, whoever carries it, whomever it is carried to and whoever consumes its price. Abu Dawud and Ibn Majah recorded this Hadith. Ahmad recorded that Ibn `Umar said, “Once, the Messenger of Allah went out and I went out with him. I walked to his right, but Abu Bakr came along and I gave way to him, and Abu Bakr was walking on the Prophet’s right, while I was walking on his left. Then `Umar came along and he was walking on the Prophet’s left, since I gave way to him. The Messenger of Allah then found a leather skin hanging containing alcohol, so he asked for a knife and ordered that the skin be cut open. He then said, لُعِنَتِ الْخَمْرُ وَشَارِبُهَا، وَسَاقِيهَا، وَبَائِعُهَا، وَمُبْتَاعُهَا، وَحَامِلُهَا، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَعَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا، وَآكِلُ ثَمَنِهَا» Khamr was cursed, and so are those who drink it, serve it, sell it, buy it, carry it, have it carried to them, brew it, have it brewed and consume its price.” Another Hadith Al-Hafiz Abu Bakr Al-Bayhaqi recorded that Sa`d said, “There were four Ayat revealed about Khamr…” He then said, “A man from Al-Ansar made some food and invited us. We drank Khamr before it was prohibited and became intoxicated, and thus started to boast about our status. The Ansar said that they were better, while Quraysh the Muhajirin said that they were better. So a man from the Ansar took a bone and struck Sa`d’s nose with it and made a flesh wound on it. Ever since that happened, Sa`d’s nose had a scar from that wound. The Ayah, ﴿إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ﴾ Intoxicants, gambling, until, ﴿فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ﴾ So, will you not then abstain was later revealed.” Muslim recorded this Hadith. Another Hadith Ibn Abi Hatim recorded that `Abdullah bin `Amr said, “This Ayah in the Qur’an, ﴿يَـأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالاٌّنصَابُ وَالاٌّزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾ O you who believe! Khamr, Maysir, Ansab, and Azlam are only an abomination of Shaytan’s handiwork. So avoid that in order that you may be successful.﴿590﴾, was also in the Tawrah; `Allah has sent down truth to eradicate falsehood, joyful play, flute or wind instruments, Zafan dances and Kibarat refering to cabarets using the lute and bagpipe, tambourine, guitar, harp and lyric and love poetry. And Khamr is bitter for those who taste it. Allah has vowed by His grace and power, `Whoever drinks it after I prohibited it, I will make him thirsty on the Day of Resurrection. Whoever abandons it after I prohibited it, I will let him taste it in the residence of Grace Paradise.”’ Its chain of narration is Sahih Another Hadith Ash-Shafi`i narrated that Malik narrated that Nafi` said that Ibn `Umar said that the Messenger of Allah said, مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الآخِرَة» Whoever drinks Khamr in the life of this world and does not repent from it, will be deprived of it in the Hereafter. Al-Bukhari and Muslim recorded this Hadith. Muslim recorded that Ibn `Umar said that the Messenger of Allah said, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا، لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَة» Every intoxicant is Khamr, and every intoxicant is unlawful. Whoever drinks Khamr and dies while addicted to it, without repenting from drinking it, will not drink it in the Hereafter. `Abdur-Rahman bin Al-Harith bin Hisham said that he heard `Uthman bin `Affan saying, “Avoid Khamr, for it is the mother of all sins. There was a man before your time who used to worship Allah secluded from the people. Later, an evil woman loved him and sent her female servant to him saying that they wanted him to witness something. So he went with the servant. Whenever they went through the door, she locked it behind them, until he reached a beautiful woman with a young servant boy and some alcohol. She said to him, `By Allah! I did not invite you to be a witness for anything, but called you to have sex with me, kill this boy or drink this alcohol.’ So she gave him some alcohol, and he kept asking for more until he ﴿became intoxicated and﴾ had sex with her and killed the boy. Therefore, avoid Khamr, because it is never combined with faith, but one of them is bound to expel the other from the heart.” This was recorded by Al-Bayhaqi. This statement has an authentic chain of narration. Abu Bakr bin Abi Ad-Dunya recorded this statement in his book on the prohibition of intoxicants, but he related it from the Prophet. Relating it from `Uthman is more authentic, and Allah knows best. Ahmad bin Hanbal recorded that Ibn `Abbas said, “When Khamr was prohibited, some people said, `O Allah’s Messenger! What about our brethren who died while still drinking Khamr’ Allah sent down the Ayah ﴿لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَـتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ﴾ Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate, until the end of the Ayah. When the Qiblah direction of the prayer was changed from Jerusalem to Makkah, some people asked, `O Allah’s Messenger! What about our brethren who died while still praying toward Jerusalem’ Allah sent down, ﴿وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَـنَكُمْ﴾ And Allah would never make your faith to be lost.”﴿2143﴾ `Abdullah bin Mas`ud said that the Prophet said when the Ayah, ﴿لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَـتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ إِذَا مَا اتَّقَواْ وَءامَنُواْ﴾ Those who believe and do righteous good deeds, there is no sin on them for what they ate, if they have Taqwa, and believe… was revealed, قِيلَ لِي أَنْتَ مِنْهُم» I was told, that you are among them. This is the narration that Muslim, At-Tirmidhi and An-Nasa’i collected. إِذَا مَا اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّآمَنُواْ ثُمَّ اتَّقَواْ وَّأَحْسَنُواْ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ ﴿٩٣﴾ if they have Taqwa and believe and do righteous good deeds, and they again have Taqwa and believe, and then once again have Taqwa and perform good. And Allah loves the good-doers.
ArabLatin: Min ajli żālika katabnā 'alā banī isrā`īla annahụ mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka`annamā qatalan-nāsa jamī'ā, wa man aḥyāhā fa ka`annamā aḥyan-nāsa jamī'ā, wa laqad jā`at-hum rusulunā bil-bayyināti ṡumma inna kaṡīram min-hum ba'da żālika fil-arḍi lamusrifụn
Melalui ayat ini, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan setan. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah, kitab-Nya, dan Rasul-Nya! Sesungguhnya minuman keras, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan; berjudi, bagaimana pun bentuknya; berkurban untuk berhala, termasuk sesajen, sedekah laut, dan berbagai persembahan lainnya kepada makhluk halus; dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya setempat, adalah perbuatan keji karena bertentangan dengan akal sehat dan nurani serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial; dan termasuk perbuatan setan yang diharamkan Allah. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu dalam kehidupan pribadi dan kehidupan sosial dengan peraturan yang tegas dan hukuman yang berat agar kamu beruntung dan sejahtera lahir batin dalam kehidupan dunia dan terhindar dari azab Allah di ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya mengenai empat macam perbuatan, yaitu minum khamar, berjudi, mempersembahkan kurban kepada patung-patung dan mengundi nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab sebelum datangnya agama Islam. Mengenai pengharaman minum khamar, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamar. Menurut mereka, Al-Qur'an mengemukakan hukum meminum khamar itu dalam empat tahap. Pertama, berupa informasi tentang adanya kandungan alkohol pada buah anggur pada surah an-Nahl/1667. Kedua, manfaat dan madarat minuman keras Mereka menanyakan kepadamu Muhammad tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." al-Baqarah/2 219 Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika iman kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka, yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. Maka setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum Muslimin telah meningalkan kebiasaan minum khamar karena ayat tersebut telah menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Tetapi sebagian masih melanjutkan kebiasaan minum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, karena masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia. Alkohol atau khamr yang dimaksud adalah etanol yang diproduksi dengan fermentasi sari buah seperti anggur, nanas, dan sebagainya. Juga dapat diproduksi dari tetes, limbah dari pabrik gula tebu, dan ini merupakan bahan baku yang paling banyak digunakan untuk memproduksi alkohol di Indonesia. Alkohol memiliki beberapa manfat antara lain sebagai sumber energi dan pelarut. Alkohol merupakan sumber energi yang cukup tinggi, lebih tinggi dari gula dan hampir menyamai lemak dengan perbandingan sebagai berikut Karbohidrat/gula, 4 kkal/g, alkohol, 7 kkal/g dan lemak, 9 kkal/g Selain itu alkohol mudah dicerna sehingga badan mudah memperoleh energi setelah minum alkohol. Alkohol juga dipakai pelarut dalam obat “ obatan yang disebut elixir seperti dalam obat ginjal batugen elixir atau juga dalam obat batuk. Ketiga, larangan melaksanakan salat ketika mabuk Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk¦ an-Nisa'/4 43. Karena ayat ini melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk, maka ini berarti bahwa mereka tidak dibolehkan minum khamar sebelum salat, agar mereka dapat melakukan salat dalam keadaan tidak mabuk. Setelah turun ayat ini, mereka tak bisa lagi minum khamar sejak sebelum Zuhur, sampai selesainya salat Isya, karena waktu Zuhur dan Asar adalah bersambungan, dalam masa yang pendek. Demikian pula antara Asar dan Magrib, dan antara Magrib dengan Isya. Apabila mereka minum khamar sesudah salat Zuhur, atau Magrib, niscaya tak cukup waktu untuk menunggu mereka sadar dari mabuk. Sehingga dengan demikian mereka tak akan dapat melakukan salat dalam keadaan sadar, sedangkan Allah telah melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk. Orang-orang yang hendak minum khamar hanya mendapat kesempatan sesudah salat Isya dan sesudah salat Subuh. Karena jarak antara Isya dan Subuh dan antara Subuh dan Zuhur cukup panjang. Dengan demikian, diharapkan orang yang minum khamar menjadi semakin berkurang. Keempat, penetapan keharaman khamar Setelah iman kaum Muslimin semakin kuat, dan kejiwaan mereka semakin mantap untuk meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka turunlah ayat 90 Surah al-Ma'idah/5 ini, yang memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamar, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamar, dan perbuatan lainnya adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah. Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk minum khamar. Demikianlah tahap-tahap yang telah diatur Al-Qur'an dalam memberikan hukum haram minum khamar. Prinsip ini sangat tepat untuk digunakan bila kita ingin mengadakan pemberantasan dan pembasmian apa yang telah berurat berakar dan mendarah-daging dalam masyarakat. Andaikata kita mengadakan tindakan yang drastis, pemberantasan yang mendadak dan sekaligus, maka akan terjadi kegoncangan dalam masyarakat, dan akan timbullah perlawanan yang keras terhadap peraturan baru yang hendak diterapkan. Agama Islam sangat mementingkan pembinaan mental manusia, dan menghindari timbulnya kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat. Khamar atau minuman berakohol dilarang karena dibalik kemanfaatannya alkohol juga memiliki kemudaratan. Di negara“negara maju, seperti Amerika dan Australia, alkohol penyebab kecelakaan lalu lintas lebih dari 55% dan juga merupakan sumber berbagai penyakit. Di Amerika diidentifikasi bahwa pemabuk banyak menderita penyakit karena avitaminosis. Di Australia didapatkan bahwa anak“anak suami istri pemabuk, banyak menderita cacat fisik dan atau mental. Di Papua Nugini, kegemaran minum para pekerjanya adalah penyebab penceraian, karena uang habis untuk minum“minum. Di Indonesia, alkohol adalah penyebab tindakan kriminal seperti perampokan, perkosaan dan pembunuhan. Juga penyebab kecelakaan lalu lintas, dan keretakan rumah tangga. Meskipun merupakan bisnis besar, tetapi telah diteliti bahwa setiap dolar yang diperoleh dari produk alkohol, memerlukan biaya yang lebih besar untuk mengatasi akibat kerusakan sosial yang diperoleh, seperti Tennese State Perolehan US$1,- biaya US$ Shelby State Perolehan US$1,- biaya US$ Memphis State Perolehan US$1,- biaya US$ Karena alkohol mudah diserap, maka makanan berlebih seperti gula, lemak dan protein disimpan dalam bentuk lemak sehingga kelebihan berat badan. Obesitas ini penyebab dari penyakit pembuluh darah, jantung dan gula diabetes. Perlu diketahui bahwa alkohol adalah minuman berenergi tinggi tetapi tanpa gizi atau disebut "empty calories". Juga alkohol penyebab tubuh tidak dapat menyerap vitamin dan mineral atau keduanya dibuang ke dalam urin. Akibatnya pemabuk menjadi malnutrisi. Dan ini pula penyebab utama bahwa anak “ anak para peminum atau pemabuk menderita cacat fisik atau mental karena sperma atau ovumnya kekurangan gizi. Detoksikasi alkohol dalam tubuh oleh lever terus menerus dapat merusak sel“sel. Kerusakan sel akan mengganggu kinerja lever. Selain itu kelebihan lemak disimpan dalam hati yang dapat menyebabkan kanker hati atau cirrosis yang belum ada obatnya. Alkohol merusak sistem syaraf, melemahkan koordinasi otot dan mata penyebab kecelakaan. Juga menghilangkan ingatan sehingga melakukan segala kejahatan tanpa kesadaran, seperti memperkosa, berkelahi, merampok dan membunuh. Alkohol termasuk bahan yang menyebabkan ketagihan atau adiktif. Sifat ini menyebabkan peminum ingin mengkonsumsi lebih banyak dan lebih banyak lagi karena tidak puas. Rasa yang selalu tidak puas itu yang akhirnya menyebabkan terjerumus ke dalam dunia narkotika seperti ganja, morfin, kokain, dan sebagainya. Sifat adiktif ini secara ilmu pengetahuan belum dapat dijelaskan dengan memuaskan. Adapun judi, amat besar bahayanya bagi pribadi dan masyarakat. Judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan rumah tangga hancur. Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi. Permusuhan ini terus berlanjut dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang berantakan, harta yang musnah karena judi. Tidak ada orang yang kaya semata-mata karena berjudi lihat juga tafsir ayat 219 Surah al-Baqarah/2. Orang Arab sebelum Islam merupakan masyarakat penyembah berhala. Mereka membuat patung-patung dari batu dan sebagainya, kemudian mereka sembah dan mereka agung-agungkan. Mereka menyembelih hewan-hewan kurban untuk dipersembahkan kepada patung-patung tersebut. Perbuatan ini adalah perbuatan yang sesat. Karena yang patut disembah dan diagungkan hanyalah Allah. Manusia dapat menyembah Allah, tanpa perantara. Jika ingin berkurban, sembelihlah kurban itu, kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada manusia yang dapat memanfaatkannya, jangan kepada patung-patung yang tak akan dapat mengambil manfaat apapun dari daging kurban tersebut. Oleh sebab itu, sangat tepat bila agama Islam melarang kaum Muslimin mempersembahkan kurban kepada patung-patung, kemudian Islam menetapkan bahwa kurban itu adalah untuk mengagungkan Allah, dan dagingnya dibagikan kepada sesama manusia. Mengundi nasib, juga suatu perbuatan yang telah lama dikenal manusia, bahkan sampai sekarang masih dilakukan dan dipercayai oleh sebagian orang. Ada berbagai cara yang digunakan untuk keperluan itu. Ada kalanya dengan menggunakan alat, atau dengan meneliti telapak tangan, atau dengan memperhatikan tanggal dan hari kelahiran bintang-bintang, sebagaimana sering dicantumkan dalam majalah hiburan atau surat kabar-surat kabar. Bangsa Arab di zaman jahiliah biasa mengundi nasib dengan menggunakan azlam, yaitu anak panah yang belum memakai bulu. Mereka menggunakannya untuk mengambil keputusan apakah mereka akan melakukan sesuatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu tersebut lalu pada anak panah yang pertama mereka tuliskan kata-kata "lakukanlah" sedang pada anak panah yang kedua mereka tuliskan kata-kata "jangan lakukan"; adapun anak panah yang ketiga tidak ditulisi apa-apa. Ketiga anak panah tersebut diletakkan dalam suatu wadah, lalu disimpan di dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan satu pekerjaan, maka mereka meminta kepada tukang kunci Ka'bah untuk mengambil satu di antara ketiga anak panah tersebut. Apakah mereka akan melakukan perbuatan itu atau tidak, tergantung kepada tulisan yang didapati pada anak panah yang diambil itu. Jika ternyata bahwa yang diambil itu adalah anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian itu diulang sekali lagi. Demikianlah mereka menggantungkan nasib kepada undian tersebut dan mereka sangat mempercayainya. Undian-undian dan ramalan-ramalan semacam itu mengandung banyak segi negatifnya. Apabila si peramal mengatakan bahwa orang yang bersangkutan akan menemui nasib yang jelek, maka hal itu akan membuatnya merasa kuatir, takut dan putus asa, bahkan akan menyebabkan tidak mau bekerja dan berusaha karena ia percaya kepada ramalan itu. Sebaliknya, bila peramal mengatakan bahwa ia akan menjadi orang yang kaya dan berbahagia, maka hal itu dapat menyebabkan dia malas bekerja dan memandang rendah segala macam usaha, karena ia percaya bahwa tanpa usaha pun ia akan berbahagia atau menjadi kaya. Orang beriman dilarang mempercayai ramalan-ramalan itu, baik yang dikatakan langsung oleh tukang-tukang ramal, ataupun yang biasa dipublikasikan dalam media cetak dan elektronik. Ramalan-ramalan tersebut dapat merusak iman. Orang beriman harus percaya bahwa Allah sajalah yang dapat menentukan nasib setiap makhluk-Nya. Percaya kepada qadha dan qadar Allah, adalah salah satu dari rukun iman. Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar orang beriman menjauhi minuman khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung serta mengundi nasib, diharapkan dengan menjauhi perbuatan-perbuatan itu, mereka akan menjadi orang-orang yang sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat.
SURATAl Maidah Ayat 90 menerangkan tentang perintah dan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan terlarang. Perlu diketahui, Surat Al Maidah termasuk golongan Madaniyah atau turun di Kota Madinah, meskipun ada beberapa ayat yang turun di Makkah. Surat Al Maidah juga disebut Al-Uqud (Perjanjian) karena kata itu terdapat dalam ayat pertama.
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‏  ﴿590﴾ اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ​ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ‏ ﴿591﴾ 590 Believers! Intoxicants, games of chance, idolatrous sacrifices at altars, and divining arrows108 are all abominations, the handiwork of Satan. So turn wholly away from it that you may attain to true 591 By intoxicants and games of chance Satan only desires to create enmity and hatred between you, and to turn you away from the remembrance of Allah and from Prayer. Will you, then, desist? 109. In this verse four things are categorically prohibited 1 intoxicants; 2 games of chance; 3 places consecrated for the worship of anyone else besides God, and altars for either sacrifices or offerings in the name of others than God; and 4 polytheistic divination by arrow-shooting. The last three items have already been explained. See Towards Understanding the Qur'an, vol. I, Surah 2 219, n. 235 and Surah 5 3, n. 14 above. Two injunctions had already been revealed concerning the prohibition of intoxicants See Surahs 2 219 and 4 43. Before the revelation of the last injunction, the Prophet peace be on him had warned the people that intoxicants were highly displeasing to God. Hinting at the possibility of their being prohibited, he advised people to dispose of intoxicants if they had any. A little later on the present verse was revealed and the Prophet peace be on him then proclaimed that those who had intoxicants should neither consume nor sell them, but rather destroy them. Intoxicating liquors were poured into the streets of Madina. When asked if such liquor might be offered to the Jews as a gift the Prophet peace be on him replied in the negative and said 'He Who has prohibited it has also required it not to be given away as a gift.' Some people inquired whether it was permitted to make vinegar out of such liquor. The Prophet peace be on him told them not to do so, but to throw it away instead. Another person asked insistently whether or not an intoxicant could be used as medicine. The Prophet peace be on him replied that far from being a remedy for any malady it was in itself a malady. Others sought permission to consume intoxicating liquor on the plea that they lived in a very cold region and had to work very hard, and that the people of that region habitually drank intoxicants to combat exhaustion and cold. The Prophet peace be on him inquired if the drink concerned did cause intoxication. On being told that it did, he said that they should abstain from it. They pointed out that the people of their region would not accept this, to which the Prophet peace be on him replied that they should fight them. It is reported by 'Abd Allah Ibn 'Umar that the Prophet peace be on him said 'God has cursed khamr wine and him who drinks it, him who provides it to others and him who buys or sells it, him who squeezes the grapes into wine and him who causes others to squeeze grapes in order to make wine, him who carries it and him to whom it is carried.' See Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 2, p. 97; vol. 1, p. 316; Abu Da'ud, 'Ashribah', 2 - Ed. According to another tradition the Prophet peace be on him instructed not to eat at the table where intoxicating drinks were being taken. In the beginning the Prophet peace be on him even forbade the use of vessels in which intoxicating drinks had either been made or served. Later on, when the prohibition of drinks was completely observed the Prophet peace be on him withdrew the interdiction regarding the use of these vessels. See Abu Da'ud, 'At'imah', 18; Tirmidhi, 'Adab', 43; Darimi, 'Ashribah', 15; Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 1, p. 20; vol. 3, p. 339 - Ed. Though the word khamr in Arabic means literally 'the drink made from grapes', it was also used figuratively for intoxicating liquors made from wheat, barley, raisins, dates and honey. The Prophet peace be on him applied the prohibition of wine to all intoxicants. In this regard we find categorical statements from the Prophet peace be on him embodied in traditions 'Every intoxicant is khamr, and every intoxicant is prohibited.' 'Every drink which causes intoxication is prohibited.' 'I forbid everything which intoxicates.' In a Friday sermon 'Umar defined khamr in the following manner 'Whatever takes hold of the mind is khamr.' See Bukhari, 'Wudu", 71; 'Maghazi', 60, 'Ashribah', 4,10, 'Adab', 8, 'Ahkam', 22; Muslim, 'Ashribah', 67-9; Abu Da'ud, 'Ashribah', 5, 71; Ibn Majah, 'Ashribah', 9, 13, 14; Darimi, 'Ashribah', 8, 9; Muwatta', 'Dahaya', 8; Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 1, pp. 274, 289, 350; vol. 2, pp. 16, 158, 171, 185, 429, 501; vol. 3, pp. 63, 66, 112, 119, 361; vol. 4, pp. 41, 416; vol. 6, pp. 36, 71, 72, 97, 131, 190 and 226 - Ed. The Prophet peace be on him also enunciated the following principle 'If anything causes intoxication when used in large quantity, even a small quantity of it is prohibited.' 'If a large quantity of something causes intoxication, to drink even a palmful of it is prohibited.' See Abu Da'ud, 'Ashribah', 5; Ibn Majah, 'Ashribah', 10; Ahmad b. Hanbal, Musnad, vol. 2, pp. 167, 179 and vol. 3, p. 343 - Ed. In the time of the Prophet peace be on him no specific punishment had been laid down for drinking. A person caught drunk would be struck with shoes, fists, and whips made of twisted cloth and palm sticks. The maximum number of lashes to which any culprit was subjected was forty. In the time of Abu Bakr the punishment continued to be forty lashes. In the time of 'Umar the punishment initially remained at forty lashes also, but when he saw people persist in drinking he fixed the punishment at eighty lashes after consulting the Companions. This was considered the prescribed legal punishment for drinking by Malik and Abu Hanifah, and even by Shafi'i according to one tradition. But Ahmad b. Hanbal, and, according to a variant tradition, Shafi'i, considered the punishment to consist of forty lashes, and 'Ali is reported to have preferred this opinion. According to Islamic Law, it is the bounden duty of an Islamic government to enforce this prohibition. In the time of 'Umar the shop of a member of the Thaqif tribe, by the name of Ruwayshid, was burnt down because he carried on the sale of liquor. On another occasion a whole hamlet was set on fire because it had become a center of illegal traffic in liquor. .
  • yv066ccfxm.pages.dev/942
  • yv066ccfxm.pages.dev/391
  • yv066ccfxm.pages.dev/190
  • yv066ccfxm.pages.dev/104
  • yv066ccfxm.pages.dev/624
  • yv066ccfxm.pages.dev/199
  • yv066ccfxm.pages.dev/629
  • yv066ccfxm.pages.dev/410
  • yv066ccfxm.pages.dev/479
  • yv066ccfxm.pages.dev/260
  • yv066ccfxm.pages.dev/300
  • yv066ccfxm.pages.dev/327
  • yv066ccfxm.pages.dev/511
  • yv066ccfxm.pages.dev/910
  • yv066ccfxm.pages.dev/850
  • surat al maidah ayat 90 latin